Ciri dan Tujuan HAM
Hak Asasi Manusia pada
dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakinibahwa beberapa hak yang
dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Dasar Hak Asasi Manusia adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan
memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan
segala potensi yang dimilikinya.
Hakikat HAM sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
ciri pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b.
HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
Tujuan Hak Asasi
Manusia
1. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan
kesewenang-wenangan.
2. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
3. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk
menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar