HAM diitinjau dari berbagai bidang
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak
kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai
warga negara.
Misalnya : memilih dan
dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki
sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan hak mendapat hidup layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
e. Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,
hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights
Of Legal Equality)
g. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
B.
Ruang
lingkup HAM
1.
Hak pribadi: hak-hak persamaan
hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2.
Hak milik pribadi dan kelompok
sosial tempat seseorang berada;
3.
Kebebasan sipil dan politik untuk
dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4.
Hak-hak berkenaan dengan masalah
ekonomi dan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar