Selasa, 14 Juni 2016

HAM ditinjau dari berbagai Bidang


HAM diitinjau dari berbagai bidang
a.       Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b.      Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara.
Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c.       Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan hak mendapat hidup layak.
d.      Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
e.       Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
f.       Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of Legal Equality)
g.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

B.     Ruang lingkup HAM
1.      Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
3.      Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar