Kewajiban dan
Tanggung Jawab Pemerintah dalam HAM
Berikut ini adalah kewajiban dan
tanggung jawab Pemerintah menurut UU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:
1.
Pemerintah Wajib dan bertanggung
jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang
diatur dalam undang undang ini, peraturan peundang-undangan lain dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
2.
Kewajiban dan tanggung jawab
pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi langkah implementasi yang efektif
dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan
negara dan bidang lain.
3.
Hak dan kebebasan yang diatur dalam
undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang,
semata-mata untuk menjamin pengakuan dann penghormatan terhadap hak asasi
manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan
kepentingan bangsa.
4.
Tidak satu ketentuan pun dalam
undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak
manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau
kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar